Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Berbasis LSP, Tingkatkan Kualitas Sertifikat Kompetensi Lulusan OTKP/MPLB SMK Musaga

 


Lulusan SMK ukuran penilaiannya bukan hanya pada nilai akademis melainkan pada penguasaan kompetensi, oleh sebab itu lulusan SMK harus menguasai kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja (DU/DI) dan siap memasuki pasar kerja sesuai kompetensi keahliannya. Selain ijazah, lulusan SMK dituntut harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Hal ini penting karena dalam proses rekrutmen karyawan khususnya untuk lulusan SMK saat ini telah mensyaratkan sertifikat kompetensi sebagai pengakuan yang paling utama DU/DI kepada lulusan SMK.

Pelaksanaan UKK di SMK Muhammadiyah 1 Purbalingga dilangsungkan mulai tanggal 18 April 2022 sampai dengan selesai sesuai penjadwalan yang telah ditetapkan. UKK ini bertujuan selain untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa juga untuk memfasilitasi siswa SMK Muhammadiyah 1 Purbalingga yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Dalam pelaksanaannya, UKK pada kompetensi keahlian OTKP/MPLB SMK Muhammadiyah 1 Purbalingga dilaksanakan dengan menggunakan jenis skema penyelenggaraan ujian melalui  Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP-P1) SMK Negeri 1 Purbalingga sebagai perpanjangan tangan BadanNasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertugas  melaksanakan uji kompetensi lulusan-lulusan SMK jejaringnya yang akan memasuki dunia kerja. Melalui UKK berbasis LSP diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan DU/DI terhadap kualitas sertifikat kompetensi lulusan OTKP/MPLB SMK Muhammadiyah 1 Purbalingga. Penyelenggaraan UKK berbasis LSP perlu dilakukan karena pengakuan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP akan mendapat pengakuan secara nasional.


SMK Muhammadiyah 1 Purbalingga sebagai tempat penyelenggaran UKK berbasis LSP telah diverifikasi dan memenuhi syarat kelayakan sebagai tempat uji kompetensi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran berdasarkan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertfikasi Profesi). Penguji/asesor UKK berbasis LSP berasal dari tim asesor LSP P1 SMK Negeri 1 Purbalingga yang memiliki sertifikat kompetensi atau memilik
i kualifikasi standar asesor kompetensi sesuai dengan pedoman BNSP. Asesor kompetensi memiliki kewenangan dalam proses uji kompetensi yang merekomendasikan peserta uji dinyatakan kompeten atau belum kompeten. Sertifikat kompetensi atau sertifikat uji kompetensi hanya diberikan kepada peserta uji yang lulus UKK dan pemberian sertifikat dilakukan oleh LSP yang bersangkutan. (*)






Komentar