Lulusan SMK ukuran penilaiannya bukan hanya pada nilai akademis melainkan
pada penguasaan kompetensi, oleh sebab itu lulusan SMK harus menguasai
kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja (DU/DI) dan siap memasuki pasar
kerja sesuai kompetensi keahliannya. Selain ijazah, lulusan SMK dituntut harus
memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui Uji Kompetensi Keahlian
(UKK). Hal ini penting karena dalam proses rekrutmen karyawan khususnya untuk lulusan
SMK saat ini telah mensyaratkan sertifikat kompetensi sebagai pengakuan yang
paling utama DU/DI kepada lulusan SMK.
Pelaksanaan UKK di SMK Muhammadiyah 1 Purbalingga dilangsungkan mulai
tanggal 18 April 2022 sampai dengan selesai sesuai penjadwalan yang telah
ditetapkan. UKK ini bertujuan selain untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa
juga untuk memfasilitasi siswa SMK Muhammadiyah 1 Purbalingga yang akan
menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Dalam
pelaksanaannya, UKK pada kompetensi keahlian OTKP/MPLB SMK Muhammadiyah 1
Purbalingga dilaksanakan dengan menggunakan jenis skema penyelenggaraan ujian
melalui Lembaga Sertifikasi Profesi
Pihak Kesatu (LSP-P1) SMK Negeri 1 Purbalingga sebagai perpanjangan tangan BadanNasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertugas melaksanakan uji kompetensi lulusan-lulusan
SMK jejaringnya yang akan memasuki dunia kerja. Melalui UKK berbasis LSP
diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan DU/DI terhadap kualitas sertifikat
kompetensi lulusan OTKP/MPLB SMK Muhammadiyah 1 Purbalingga. Penyelenggaraan
UKK berbasis LSP perlu dilakukan karena pengakuan sertifikat kompetensi yang
diterbitkan oleh LSP akan mendapat pengakuan secara nasional.

SMK Muhammadiyah 1 Purbalingga sebagai tempat penyelenggaran UKK berbasis
LSP telah diverifikasi dan memenuhi syarat kelayakan sebagai tempat uji
kompetensi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Otomatisasi dan Tata Kelola
Perkantoran berdasarkan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh BNSP
(Badan Nasional Sertfikasi Profesi). Penguji/asesor UKK berbasis LSP berasal
dari tim asesor LSP P1 SMK Negeri 1 Purbalingga yang memiliki sertifikat
kompetensi atau memiliki kualifikasi standar asesor kompetensi sesuai dengan
pedoman BNSP. Asesor kompetensi memiliki kewenangan dalam proses uji kompetensi
yang merekomendasikan peserta uji dinyatakan kompeten atau belum kompeten. Sertifikat
kompetensi atau sertifikat uji kompetensi hanya diberikan kepada peserta uji
yang lulus UKK dan pemberian sertifikat dilakukan oleh LSP yang bersangkutan.
(*)
Komentar
Posting Komentar